RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

ISTIMEWA

BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal Sektor Logistik Berlaku Penuh Mulai 2026

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan bahwa sektor logistik wajib menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh mulai tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya berlaku pada produk, tetapi juga mencakup seluruh proses distribusi.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa aspek logistik seperti penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi harus memenuhi prinsip halal untuk menjamin kehalalan produk secara utuh.

Ia juga menekankan bahwa standar halal dapat menjadi strategi perlindungan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM, dari persaingan produk impor yang tidak memenuhi ketentuan halal. Dengan demikian, halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga instrumen penguatan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Haikal menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang penundaan bagi sektor logistik dalam mengimplementasikan sertifikasi halal. Tahun 2026 menjadi batas akhir yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di bidang tersebut.

Selain itu, pengendalian pada titik-titik kritis dalam rantai logistik juga menjadi perhatian utama. Pemisahan yang ketat antara produk halal dan non-halal, seperti pada distribusi daging, wajib diterapkan guna menjaga integritas kehalalan.

BPJPH berharap adanya kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan pelaku industri logistik dalam membangun ekosistem halal nasional yang terintegrasi serta mampu bersaing di tingkat global.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini