RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Gunakan Deodorant, Pemuda asal Bandungan Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Ambarawa

NYALANUSANTARA, Ambarawa - Mencoba memasukkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lapas Ambarawa, RN alias AM (25) warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Semarang, pada Kamis 22 Januari 2026.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan bahwa, pelaku berhasil dimanakan berkat kerjasama serta koordinasi yang baik dengan pihak Lapas Ambarawa.

"Sudah kita amankan untuk pelaku, dan semua ini berkat sinergitas yang baik antara pihak Polres Semarang dan Lapas Ambarawa,” katanya, Sabtu (24/1/2026).

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Semarang Ipda Dwi Sumarsono SH., menambahkan kronologi ungkap kasus penyelundupan tembakau gorila ke Lapas tersebut. Dimana RN diminta oleh penghuni Lapas OH (33), untuk membelikan tembakau gorila di tempat rekannya yang sudah mengenal OH.

"Saat RN menjenguk OH beberapa waktu lalu, OH meminta tolong kepada RN untuk membeli tembakau sintetis (tembakau gorila), di tempat rekannya yang sudah mengenal OH," Jelasnya.

Dengan mendapat iming iming imbalan apabila berhasil membeli pesanan tersebut, RN berhasil membeli 1 paket seberat 9,34 Gram dan mengantarkan ke Lapas. Guna mengelabuhi petugas Lapas, RN memasukkan paketan tersebut ke dalam deodorant saat menjenguk OH Kamis 22 Januari 2026.

Petugas Lapas yang curiga barang bawaan RN yang hendak diberikan untuk OH, langsung menghubungi Polres Semarang dan ditindak lanjuti personel Satresnarkoba mendatangi Lapas. Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan petugas Lapas, ditemukan 1 paket tembakau gorila.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini