Karantina Kalsel Musnahkan Ribuan Bibit Sawit dan Telur Belangkas Ilegal

Karantina Kalsel Musnahkan Ribuan Bibit Sawit dan Telur Belangkas Ilegal

NYALANUSANTARA, BANJARMASIN- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan terhadap 2.500 batang bibit kelapa sawit serta 80 kilogram telur belangkas (kepiting tapal kuda) yang merupakan satwa dilindungi penuh. Komoditas tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi persyaratan karantina.

Pelaksana Harian (Plh) Karantina Kalsel, Priyatno, di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit, sekaligus bentuk pengawasan serta pengendalian terhadap peredaran satwa liar dan langka.

Menurut Priyatno, lalu lintas media pembawa atau komoditas tanpa dokumen karantina berisiko membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Risiko tersebut dapat menimbulkan kerugian jangka panjang dan mengancam keberlanjutan sektor terkait.

Ia menegaskan bahwa tugas karantina adalah memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan berada dalam kondisi aman dan sehat, bebas dari HPHK, HPIK, serta OPTK, dan tidak termasuk jenis yang dilindungi. Oleh karena itu, setiap lalu lintas komoditas wajib dilaporkan agar dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina.

Priyatno menjelaskan bahwa bibit sawit dan telur belangkas tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, diketahui bahwa pemasukan bibit sawit dan pengeluaran telur belangkas dilakukan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina.

Padahal, sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa antarwilayah di dalam NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Kegiatan ini dilaksanakan atas persetujuan pemilik komoditas dan disaksikan oleh instansi terkait, antara lain KSOP Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI AL Banjarmasin, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini