Karantina Kalsel Musnahkan Ribuan Bibit Sawit dan Telur Belangkas Ilegal
NYALANUSANTARA, BANJARMASIN- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan terhadap 2.500 batang bibit kelapa sawit serta 80 kilogram telur belangkas (kepiting tapal kuda) yang merupakan satwa dilindungi penuh. Komoditas tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi persyaratan karantina.
Pelaksana Harian (Plh) Karantina Kalsel, Priyatno, di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit, sekaligus bentuk pengawasan serta pengendalian terhadap peredaran satwa liar dan langka.
Menurut Priyatno, lalu lintas media pembawa atau komoditas tanpa dokumen karantina berisiko membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Risiko tersebut dapat menimbulkan kerugian jangka panjang dan mengancam keberlanjutan sektor terkait.
Ia menegaskan bahwa tugas karantina adalah memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan berada dalam kondisi aman dan sehat, bebas dari HPHK, HPIK, serta OPTK, dan tidak termasuk jenis yang dilindungi. Oleh karena itu, setiap lalu lintas komoditas wajib dilaporkan agar dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina.
Priyatno menjelaskan bahwa bibit sawit dan telur belangkas tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, diketahui bahwa pemasukan bibit sawit dan pengeluaran telur belangkas dilakukan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina.
Padahal, sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa antarwilayah di dalam NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Kegiatan ini dilaksanakan atas persetujuan pemilik komoditas dan disaksikan oleh instansi terkait, antara lain KSOP Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI AL Banjarmasin, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.
Priyatno menambahkan, langkah tegas ini diambil agar bibit tanaman yang kesehatannya belum terjamin tidak beredar di masyarakat dan menimbulkan dampak yang lebih luas. Penegakan hukum karantina, menurutnya, merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaporkan serta memeriksakan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya sebelum dilalulintaskan antarwilayah.
“Kepatuhan terhadap ketentuan karantina adalah investasi bersama demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Priyatno.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Tegal - Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully…
NYALANUSANTARA, Demak - Setelah melanda Kecamatan Karanganyar, Kabupaten…
Terkini
NYALANUSANTARA, FRANKFRUT- Manajemen Bayern Muenchen menegaskan komitmennya untuk memperpanjang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum…
NYALANUSANTARA, MALANG- Lini flagship Oppo Find X9 dikabarkan akan…
NYALANUSANTARA, Semarang – DPRD Kabupaten Jepara menyelenggarakan Kajian…
NYALANUSANTARA, KUDUS- Xiaomi melalui sub-mereknya, Redmi, mengonfirmasi bahwa seri…
NYALANUSANTARA, Semarang - Sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi,…
NYALANUSANTARA, KEDIRI- Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota memastikan…
NYALANUSANTARA, DEPOK- Vivo resmi meluncurkan Vivo X200T di pasar…
NYALANUSANTARA, Purbalingga – Tim Trauma Healing Polres Purbalingga…
NYALANUSANTARA, MUMBAI- Superstar Malayalam, Mohanlal, kembali membuat penggemar antusias…
NYALANUSANTARA, Semarang - Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim…
Komentar