Kementerian ESDM Pastikan Pengelolaan WKP Baturaden Tetap Diawasi Ketat
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah, terus berada dalam pengawasan pemerintah.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa setiap aktivitas panas bumi wajib memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak membiarkan kegiatan berjalan tanpa kontrol dan evaluasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pemerintah secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan evaluasi menyeluruh sebagai dasar penentuan kebijakan lanjutan terkait pengelolaan wilayah kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
WKP Baturaden saat ini dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) serta penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB), dengan luas area sekitar 24.660 hektare. Pada periode 2015 hingga 2021, PT SAE telah menjalankan sejumlah kegiatan eksplorasi, antara lain pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pengembangan wellpad H, F, dan C beserta area pendukung, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017–2018 dengan kedalaman mencapai 3.447 meter.
Masa eksplorasi tersebut berakhir pada Desember 2024. Sejak berakhirnya periode itu, tidak terdapat lagi aktivitas eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di wilayah WKP Baturaden.
Eniya menegaskan bahwa setelah fase eksplorasi selesai, perhatian pemerintah difokuskan pada pengelolaan wilayah kerja secara bertanggung jawab. Menurutnya, tidak ada lagi kegiatan pengeboran, melainkan pemantauan lapangan serta upaya pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha.
Sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, PT SAE telah melakukan penutupan sumur atau plug and abandon pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F. Selain itu, perusahaan juga telah menjalankan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi di area bekas eksplorasi.
Upaya reklamasi dan pemulihan lingkungan ini akan terus dilanjutkan dengan melibatkan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan guna mengembalikan fungsi lingkungan dan kawasan hutan.
Hasil inspeksi langsung Tim Kementerian ESDM yang melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang pada 13–14 Desember 2025 serta 23–24 Desember 2025 menunjukkan bahwa tidak ditemukan aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan oleh PT SAE.
Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, area bekas kegiatan eksplorasi kini telah ditumbuhi vegetasi alami dan menunjukkan proses pemulihan lingkungan yang berjalan secara bertahap.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Jakarta — Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai…
NYALANUSANTARA, Blora – Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda,…
Terkini
NYALANUSANTARA, Purworejo – Kantor SAR Cilacap melaksanakan operasi…
NYALANUSANTARA, Surakarta – Kanwil Kemenkum Jateng bersama Balai…
NYALANUSANTARA, Yogyakarta- Pemain PSIM Yogyakarta, Reva Adi Utama,…
NYALANUSANTARA, Semarang– Jisco Marine Co., Ltd, Busan, bekerja sama…
NYALANUSANTARA, Semarang - Memasuki periode musim kemarau tahun…
NYALANUSANTARA, BEIJING- Output industri di China mencatat pertumbuhan 6,1…
Kuliah Umum Food Tech UDB Surakarta: Sinergi Agribisnis dan Teknologi Pangan untuk Kedaulatan Pangan
NYALANUSANTARA, Surakarta - Di tengah tantangan pangan global,…
NYALANUSANTARA, Bandar Lampung- PSIM Yogyakarta akan menghadapi laga…
NYALANASANUSA, Slawi- Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan…
NYAlANUSANTARA, Gunungkidul- Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),…
NYALANUSANTARA, Kulon Progo- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar…
Komentar