Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja di Tangerang, Tagih Potensi PPN Rp500 Miliar

Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja di Tangerang, Tagih Potensi PPN Rp500 Miliar

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pengelola baja, PT PSM dan PT PSI, yang berlokasi di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis. Sidak ini dilakukan sebagai langkah penagihan atas dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi nilai mencapai Rp500 miliar.

Usai sidak di PT PSI, Purbaya menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sinyal tegas kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menghindari kewajiban perpajakan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak dapat disuap dan akan bertindak keras terhadap perusahaan yang mencoba bermain-main dengan kewajiban pajak.

Menurut Purbaya, kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak asing dan pengusaha dalam negeri yang bergerak di sektor pengolahan baja. Praktik yang dilakukan antara lain menjual produk langsung kepada klien secara tunai guna menghindari pembayaran PPN. Pemerintah, kata dia, akan bertindak tegas untuk menutup kebocoran penerimaan negara dari praktik tersebut.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, potensi kerugian negara dari dua perusahaan itu saja bisa mencapai Rp500 miliar. Nilai tersebut dinilai sangat besar, terlebih jika dikaitkan dengan puluhan perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Dari hasil peninjauan langsung, Purbaya menilai kondisi fisik perusahaan terlihat kumuh dan tidak terawat, namun di balik itu kapasitas produksi dan skala usahanya tergolong besar. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan potensi ekonomi yang dihasilkan.

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa di tengah pertumbuhan ekonomi yang positif, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memiliki peluang pendapatan yang lebih besar. Namun, potensi tersebut tidak diimbangi dengan kepatuhan dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan Kementerian Keuangan akan terus melakukan penelusuran dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan pengemplang pajak, termasuk perusahaan dalam negeri. Saat ini, kementeriannya tengah membidik sekitar 40 perusahaan yang diketahui tidak memenuhi kewajiban perpajakan.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini