BPKN Desak PPATK Tunda Pemblokiran Rekening Dormant, Bahlil Bahas Desa Tanpa Listrik dengan Menkeu

BPKN Desak PPATK Tunda Pemblokiran Rekening Dormant, Bahlil Bahas Desa Tanpa Listrik dengan Menkeu

NYALANUSANTARA, BOGOR- Berita ekonomi ramai pada Kamis (31/7) diwarnai dua topik utama, yakni permintaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar PPATK membatalkan kebijakan pemblokiran rekening dormant, serta pertemuan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait desa-desa yang belum teraliri listrik.

BPKN mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menunda atau mencabut kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) selama tiga bulan, karena dinilai berpotensi melanggar hak konsumen.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, serta rawan disalahgunakan akibat lemahnya pengawasan.

“Kami menolak pemblokiran sepihak terhadap rekening dormant. Konsumen harus diberi notifikasi resmi dan waktu untuk mengaktifkan kembali rekeningnya,” kata Mufti dalam pernyataan tertulis.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua rekening tidak aktif terindikasi mencurigakan. Banyak masyarakat menggunakan rekening tersebut untuk tabungan jangka panjang atau darurat. Kebijakan ini juga berisiko melanggar Pasal 29 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 mengenai kerahasiaan data nasabah.

Dalam agenda terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas kebutuhan anggaran guna melistriki sekitar 5.700 desa yang hingga kini masih belum memiliki akses listrik.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemerataan infrastruktur energi di kawasan tertinggal dan pedesaan.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini