Ekonom UNAIR: Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tingkatkan PAD

Ekonom UNAIR: Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tingkatkan PAD

Dr. Ni Made Sukartini SE MSi MIDEC, Ekonom Universitas Airlangga.

NYALANUSANTARA, Surabaya - Ekonom Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Ni Made Sukartini SE MSi MIDEC, memberikan tanggapan terhadap kontroversi kenaikan pajak hiburan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di masyarakat. 

Pemerintah telah mengumumkan peningkatan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen. 

Aturan tersebut, yang tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk kritik dari sejumlah pelaku usaha terkenal seperti Inul Daratista dan Hotman Paris.

Made Sukartini menjelaskan bahwa kenaikan pajak pada sektor hiburan, terutama diskotik, karaoke, bar, dan sejenisnya, dapat dimaklumi secara progresif. 

Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa konsumsi jasa hiburan seperti ini bukanlah kebutuhan dasar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dan bukan pula aktivitas yang produktif. Oleh karena itu, peningkatan tarif pajak pada aktivitas hiburan ini masih dapat diterima.

"Pembayaran pajak selalu berdampak pada kebocoran ekonomi (leakage), dan tarif pajak yang progresif pada aktivitas hiburan ini masih dapat diterima," terang Made Sukartini pada Rabu (17/01/2024).

Made Sukartini juga menyoroti bahwa pajak hiburan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tingkat kabupaten/kota. 

Dalam konteks kenaikan tarif pajak, ia berpendapat bahwa hal ini akan memberikan dampak positif terhadap PAD, yang nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia di daerah terkait.

"Kenaikan tarif pajak hiburan jenis ini akan berdampak positif bagi penerimaan PAD. Selain itu, kenaikan ini akan berdampak pada pembiayaan pembangunan daerah serta sebagai sarana redistribusi kesejahteraan dari kelompok better off ke kelompok worse off," ungkap ketua prodi Magister Ekonomi Kesehatan UNAIR.

Made Sukartini juga menekankan bahwa jenis usaha seperti diskotik, karaoke, dan bar adalah unik dari sisi permintaan dan penawaran. 

Tidak semua anggota masyarakat mampu mengonsumsi jasa hiburan ini, dan proses produksi layanan jasa ini tidak mampu menyerap banyak tenaga kerja. 

Oleh karena itu, peningkatan tarif pajak pada jenis usaha ini secara normatif lebih dapat diterima untuk membatasi pertumbuhannya.

"Meskipun kenaikan pajak ini tidak akan membekukan usaha hiburan di tanah air, selama masih ada permintaan dari kelompok-kelompok yang mampu membayar dan menikmati hiburan ini, peluang tumbuhnya usaha ini tetap ada," tegas dosen pengampu mata kuliah Teori Ekonomi Mikro UNAIR.

Made Sukartini secara pribadi menyatakan setuju dengan aturan kenaikan pajak hiburan tersebut. Menurutnya, menikmati hiburan di diskotik, karaoke, bar, dan sejenisnya termasuk dalam konsumsi jasa mewah bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. 

Ia menegaskan bahwa konsumsi jasa tersebut tidak berkontribusi banyak pada penyerapan angkatan kerja dan tidak menimbulkan nilai tambah bagi mata rantai aktivitas ekonomi di sekitar.

"Kenaikan pajak ini dapat menjadi langkah positif untuk mengendalikan konsumsi jasa mewah yang tidak memberikan dampak signifikan pada perekonomian lokal," papar Made Sukartini.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini