Ekonom UNAIR: Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tingkatkan PAD

Ekonom UNAIR: Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tingkatkan PAD

Dr. Ni Made Sukartini SE MSi MIDEC, Ekonom Universitas Airlangga.

NYALANUSANTARA, Surabaya - Ekonom Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Ni Made Sukartini SE MSi MIDEC, memberikan tanggapan terhadap kontroversi kenaikan pajak hiburan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di masyarakat. 

Pemerintah telah mengumumkan peningkatan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen. 

Aturan tersebut, yang tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk kritik dari sejumlah pelaku usaha terkenal seperti Inul Daratista dan Hotman Paris.

Made Sukartini menjelaskan bahwa kenaikan pajak pada sektor hiburan, terutama diskotik, karaoke, bar, dan sejenisnya, dapat dimaklumi secara progresif. 

Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa konsumsi jasa hiburan seperti ini bukanlah kebutuhan dasar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dan bukan pula aktivitas yang produktif. Oleh karena itu, peningkatan tarif pajak pada aktivitas hiburan ini masih dapat diterima.

"Pembayaran pajak selalu berdampak pada kebocoran ekonomi (leakage), dan tarif pajak yang progresif pada aktivitas hiburan ini masih dapat diterima," terang Made Sukartini pada Rabu (17/01/2024).

Made Sukartini juga menyoroti bahwa pajak hiburan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tingkat kabupaten/kota. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini