Pakar Hukum UNAIR: Kebijakan Bea Cukai Lindungi Konsumen Barang Impor

Pakar Hukum UNAIR: Kebijakan Bea Cukai Lindungi Konsumen Barang Impor

Iman Prihandono PhD Pakar Hukum Perdagangan Internasional dan Dekan FH UNAIR.

NYALANUSANTARA, Surabaya - Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan meningkatnya volume perdagangan internasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan regulasi ketat terkait barang bawaan impor. 

Kebijakan ini telah menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk Iman Prihandono PhD, seorang Pakar Hukum Perdagangan Internasional dari Universitas Airlangga (UNAIR).

Iman menyatakan pandangannya yang positif terhadap kebijakan baru Bea Cukai Indonesia ini. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki potensi untuk menghindari penyalahgunaan kunjungan luar negeri untuk impor barang tanpa kontrol yang ketat.

"Jika jumlah barang bawaan pengunjung dari perjalanan luar negeri tidak dibatasi, maka beberapa kerugian dapat terjadi. Pertama, negara bisa kehilangan kesempatan untuk menerapkan pajak bea masuk impor. Kedua, industri dalam negeri akan sulit tumbuh bila barang impor dapat bebas masuk," ujar Iman.

Iman juga menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang konsisten dan adil. Baginya, transparansi petugas dalam menetapkan tarif dan penggunaan sistem pembayaran non-tunai dapat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

"Mendukung transparansi dalam menetapkan tarif kelebihan barang bawaan adalah hal yang penting. Selain itu, pembayaran tarif sebaiknya dilakukan secara cashless atau menggunakan fasilitas perbankan online, agar biaya tersebut langsung masuk ke kas negara," tambahnya.

Iman juga menyoroti kesesuaian kebijakan ini dengan standar internasional, khususnya praktik perdagangan lintas negara yang diatur oleh World Trade Organization (WTO).

"GATT Agreement pasal 2 telah mengatur tentang cara barang impor bisa masuk ke suatu negara dan penyesuaian tarif berdasarkan schedule of concessions," jelasnya.

Menanggapi manfaat bagi konsumen dan perekonomian nasional, Iman menegaskan bahwa regulasi ini dapat melindungi konsumen dari barang impor yang tidak memenuhi standar nasional dan menimbulkan risiko keselamatan.

"Barang impor langsung dari luar negeri seringkali tidak terlindungi garansi lokal, yang menyulitkan konsumen dalam klaim garansi atau pengembalian produk cacat," katanya.

Iman mendorong konsumen dan pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini, dengan memprioritaskan pembelian melalui pasar lokal dan official store untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

"Pembatasan jumlah barang bawaan ini justru lebih fair. Sehingga, para pengunjung dari luar negeri membawa barang secara wajar dan hanya dikenakan bea masuk untuk barang berlebih," tutupnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini