Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada 2024: Analisis Pakar Hukum UNAIR Dr. Mohammad Syaiful Aris

Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada 2024: Analisis Pakar Hukum UNAIR Dr. Mohammad Syaiful Aris

Dr. Mohammad Syaiful Aris, SH MH LLM, pakar hukum dari Universitas Airlangga.

NYALANUSANTARA, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang mempengaruhi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. 

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik dan menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah. Keputusan ini tercantum dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa ambang batas pencalonan kini diturunkan dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. 

Sementara itu, ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah, yang dinyatakan dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, tetap berlaku tanpa perubahan.

Menanggapi keputusan tersebut, Dr. Mohammad Syaiful Aris, SH MH LLM, pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan pandangan mendalam mengenai dampak keputusan MK. 

Dalam wawancara dengan UNAIR NEWS pada 22 Agustus 2024, Dr. Aris mengungkapkan bahwa penurunan ambang batas pencalonan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik kecil untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

"Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi dominasi partai-partai besar dan meminimalkan kemungkinan calon tunggal di suatu daerah. Dengan meningkatnya jumlah partai yang bisa mengajukan calon, kompetisi dalam Pilkada akan semakin terbuka, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal," jelas Dr. Aris.

Terkait keputusan MK yang menolak perubahan ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah, Dr. Aris berpendapat bahwa keputusan tersebut sudah tepat untuk memastikan standar kualifikasi calon. 

"Keputusan MK mempertegas bahwa syarat usia calon harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Hal ini memaksa KPU untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan hanya calon yang memenuhi persyaratan usia yang dapat didaftarkan," ungkapnya.

Dr. Aris juga menekankan bahwa pembatasan usia minimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, adalah sesuai dengan prinsip hukum. 

"Pembatasan usia ini merupakan hak yang dapat dibatasi, dan aturan mengenai usia minimal calon gubernur dan bupati sudah tepat dan sesuai dengan prinsip hukum."

Selain itu, Dr. Aris menilai bahwa keputusan-keputusan MK tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan politik di Indonesia. 

"Kepercayaan publik terhadap MK sangat bergantung pada bagaimana lembaga negara, termasuk DPR, mematuhi putusan-putusan MK. Kepatuhan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi," pungkasnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini