OJK Jateng Ajak Warga Berani Lapor Aksi Debt Collector yang Meresahkan

OJK Jateng Ajak Warga Berani Lapor Aksi Debt Collector yang Meresahkan

NYALANUSANTARA, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah atau OJK Jateng mengajak warga Jateng DIY berani melapor bila ada Tindakan debt collector yang meresahkan. Hal ini menyikapi maraknya aksi Debt Collector yang melebihi batas kewajaran.

Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo menuturkan sebenarnya debt collector merupakan pekerjaan yang legal. Di dalamnya ada ketentuan hukum dan kode etik. Jika ada aksi debt collector yang meresahkan, OJK meminta masyarakat aktif melapor.

“Debt collector profesi legal, tetapi ada standar dan etika. Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke OJK. Kami akan menindak tegas,” katanya.

Hidayat mengatakan Masyarakat dapat mengadukan Tindakan debt collector melalui berbagai mekanisme. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan 157, secara tertulis, atau datang langsung ke kantor OJK terdekat.

Terkait pinjaman online ilegal, OJK memastikan tetap bisa menindak praktik penagihan yang intimidatif atau tidak sesuai aturan. Beberapa penyedia jasa keuangan sudah menerima surat peringatan karena melanggar kode etik penagihan.

Hidayat mengingatkan masyarakat agar tidak takut menghadapi penagihan yang menyalahi aturan, terutama di ruang publik.

“Jika ada tindakan mengganggu atau mengarah kriminal, laporkan kepada aparat penegak hukum,” tandas dia.


Editor: Holy

Komentar

Terkini