Bawaslu Batang Terapkan Pengawasan Ketat terhadap Kampanye di Media Sosial

Bawaslu Batang Terapkan Pengawasan Ketat terhadap Kampanye di Media Sosial

berita.batangkab.go.id

NYALANUSANTARA, Batang - Pasca-pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang tiga hari dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang mengingatkan akan perlunya pengawasan terhadap kegiatan kampanye di media sosial.

"Kampanye di media sosial merupakan salah satu metode yang digunakan oleh para kandidat. Kami berharap selama masa tenang ini, tidak ada lagi kampanye yang dilakukan dengan metode yang melanggar aturan," ujar Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, saat diwawancarai di kantor mereka pada Minggu (11/2/2024).

Bawaslu Batang menyatakan bahwa jika masih ada kampanye yang dilakukan melalui media sosial selama masa tenang, baik itu melalui akun resmi peserta pemilu maupun akun pribadi, akan dikenakan teguran.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Batang, Khikmatun, menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan aturan terkait penggunaan media sosial dalam kampanye pemilu.

"Beberapa akun media sosial sudah didaftarkan dan harus ditutup selama masa tenang. Kami juga telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk menutup akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU untuk kampanya pemilu 2024," ungkapnya.

Khikmatun juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar kurang dari 34 akun media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube yang didaftarkan ke KPU Batang. Namun, beberapa peserta pemilu tidak mendaftarkan akun media sosial mereka sama sekali.

"Setiap platform media sosial diberikan jatah 20 akun. Namun, ternyata hanya satu atau dua akun yang didaftarkan. Bahkan, kita tidak tahu apakah akun-akun tersebut aktif atau tidak," tambahnya.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Bawaslu Batang dan aturan yang ditetapkan oleh KPU, diharapkan kampanye pemilu di media sosial dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar masa tenang yang telah ditetapkan.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini