Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Fasilitasi Rancangan Perda Kota Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok

Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Fasilitasi Rancangan Perda Kota Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menghadiri rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (7/1/2026).

Rapat dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh perangkat daerah terkait, dengan melibatkan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng yang terdiri atas Heny Andriana, Shinta Dewi Wijayanti, dan Tabah Ikrar Prasetya.

Rapat dipimpin oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah (Dian dan Aji), serta Bagian Hukum Kota Tegal (Lilis dan Niken) bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kota Tegal.

Dalam forum tersebut, Bagian Hukum Kota Tegal dan Dinas Kesehatan Kota Tegal memaparkan substansi Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup pengaturan ruang lingkup kawasan, tujuan pembentukan peraturan, serta peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Dalam penyampaiannya, Perancang Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan pentingnya penyusunan Raperda yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok perlu dirumuskan secara jelas dan terukur agar memberikan kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,” ujar Heny Andriana selaku Koordinator Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Melalui rapat fasilitasi ini, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa proses fasilitasi merupakan bagian penting untuk memastikan Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.


Editor: Holy

Terkait

Komentar

Terkini