Aliansi Masyarakat Islam Apresiasi Langkah Pemkab Cilacap Terbitkan Pembatasan Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan

Aliansi Masyarakat Islam Apresiasi Langkah Pemkab Cilacap Terbitkan Pembatasan Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan

NYALANUSANTARA, Cilacap- Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Aliansi Masyarakat Islam Kabupaten Cilacap mengadakan audiensi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Gadri, Rumah Dinas Bupati Cilacap, pada Rabu, 18 Februari 2026. 

Audiensi itu dihadiri oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, serta unsur Forkopimda Cilacap, dengan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Islam Cilacap, Bagdo Tri Siswanto, menyampaikan harapannya agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah keberagaman budaya dan adat istiadat yang ada di Cilacap.

Bagdo juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah menerbitkan surat edaran pembatasan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat ditegakkan dengan konsisten untuk mendukung kekhusyukan ibadah umat Islam. Selain itu, pihak Aliansi Masyarakat Islam juga telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD agar ada tindak lanjut tegas dari OPD dan instansi terkait.

Forkopimda Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak hanya selama bulan Ramadan, tetapi sepanjang tahun. Masyarakat diminta untuk melaporkan praktik perjudian atau gangguan ketertiban kepada aparat keamanan agar tercipta suasana yang kondusif.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menyatakan bahwa Ramadan merupakan agenda rutin tahunan yang selalu memiliki dinamika yang berkembang setiap tahunnya. Oleh karena itu, Pemkab Cilacap bersinergi dengan lintas sektor untuk menjaga stabilitas wilayah selama bulan suci.

Syamsul menekankan bahwa setiap kebijakan daerah harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah. Ia menegaskan bahwa Pemkab telah menerbitkan edaran yang mewajibkan tempat hiburan tutup selama Ramadhan, meskipun kebijakan tersebut berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan ini tetap dijalankan demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam.

Ia juga menyampaikan pencapaian positif terkait target pajak Kabupaten Cilacap, yang tercapai 103 persen pada tahun 2025. Ia memastikan bahwa program pembangunan tahun 2026 tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Audiensi tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai isu menjelang Ramadan. Pertemuan yang berlangsung hangat ini menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Cilacap selama bulan suci Ramadan.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini