Kementan Perkuat Biosekuriti Usai Pembatasan Impor Unggas oleh Arab Saudi
ISTIMEWA
NYALANUSANTARA, MATARAM- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memperkuat standar kesehatan hewan dan pengawasan biosekuriti menyusul kebijakan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) yang membatasi impor unggas dari sejumlah negara pemasok, termasuk Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa dinamika pembatasan sanitari tersebut dijadikan momentum untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.
Menurutnya, penguatan sistem kesehatan hewan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar internasional. Pemerintah memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan sistem zonasi dan kompartemen dijalankan secara konsisten sebagai standar nasional.
Kementan menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh otoritas Arab Saudi merupakan langkah kehati-hatian yang lazim dalam perdagangan internasional berbasis sanitari. Indonesia sendiri telah masuk dalam daftar pembatasan sementara sejak 2004, seiring merebaknya kasus global Avian influenza atau flu burung pada pertengahan 2000-an.
Agung menyebut kebijakan tersebut bukan hal baru, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang diperbarui secara berkala sesuai perkembangan penyakit unggas global. Posisi Indonesia dalam daftar pembatasan dinilai sebagai proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi dan tidak mencerminkan keseluruhan kondisi sistem kesehatan hewan nasional saat ini.
Dampak Ekonomi dan Strategi Ekspor
Dari sisi ekonomi, dampak kebijakan tersebut dinilai relatif terbatas. Ekspor unggas Indonesia ke Arab Saudi masih kecil, sementara pasar domestik tetap menjadi penopang utama produksi. Indonesia sendiri merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor, sehingga kapasitas produksi telah melampaui kebutuhan dalam negeri dan membuka peluang ekspor.
Pemerintah kini mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi. Fokusnya tidak hanya membuka pasar baru, tetapi juga memastikan produk peternakan Indonesia memenuhi standar global.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan, Hendra Wibawa, menegaskan pembatasan oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler berbasis risiko. Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, transparansi data penyakit, dan sistem surveilans untuk memastikan standar internasional terpenuhi.
Pendekatan zonasi dan kompartemen menjadi instrumen utama dalam pembukaan akses pasar karena memungkinkan perdagangan dilakukan secara aman berbasis risiko sekaligus mendukung dialog teknis dengan negara tujuan.
Editor: Lulu
Terkini
NYALANUSANTARA, Salatiga – Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, atau…
NYALANUSANTARA, Semarang— Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak…
Film Thailand Gohan: Heart of Home mulai mencuri…
Film Ip Man: Kung Fu Legend kembali mengangkat…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kota Semarang akan menjadi panggung…
Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan…
NYALANUSANTARA, Salatiga – Kanwil Kemenkum Jateng menjalin kerja…
NYALANUSANTARA, Semarang— Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan segera…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan…
NYALANUSANTARA, Semarang— Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumpulkan…
Komentar