Pemprov Jateng Percepat Revisi Perda untuk Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
NYALANUSANTARA, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah progresif dengan mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Revisi ini bertujuan memasukkan klausul larangan perdagangan daging anjing dan kucing, sebagai bagian dari penguatan sistem hukum daerah dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Langkah ini dibahas dalam rapat sosialisasi yang digelar Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur. Chief Operation Officer Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Drh. Merry Ferdinandez M.Si, menekankan pentingnya komitmen ini untuk melindungi hewan sekaligus menjaga keamanan pangan.
“Rapat sosialisasi ini bertujuan mendorong adanya produk hukum yang kuat. Kami bekerja sama secara simbolis dengan Pemprov Jateng untuk memastikan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing ini terimplementasi dengan baik di seluruh daerah,” ujar Drh. Merry.
Data DMFI menunjukkan progres signifikan di tingkat lokal, di mana 30 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran terkait larangan tersebut. Enam daerah, termasuk Kota Semarang, bahkan telah memiliki Perda sendiri. Drh. Merry menekankan bahwa regulasi tingkat provinsi akan memberikan dampak yang lebih masif dan mengikat.
Sejalan dengan itu, perwakilan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), drh. Puguh Wahyudi, mengingatkan risiko penyakit zoonosis seperti rabies jika perdagangan ini terus berlangsung. “Daging anjing bukan merupakan pangan yang sah di Indonesia karena berisiko tinggi menularkan rabies, yang sulit dibasmi jika sudah masif,” tegasnya.
Meski volume perdagangan diklaim menurun sekitar 20–30 persen karena masyarakat kini lebih memandang anjing sebagai “anabul” atau anggota keluarga, praktik sembunyi-sembunyi masih ditemukan. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi instrumen strategis untuk memberikan sanksi pidana bagi pelanggar.
Plt. Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jateng, Sarworini S.P., M.P., menyatakan bahwa revisi Perda ini ditargetkan masuk dalam agenda 2026 sebagai solusi jangka panjang. “Pemprov sudah berkomitmen memasukkan pasal ini dalam revisi Perda di tahun 2026. Kebijakan harus disusun berbasis data dan analisis risiko yang komprehensif demi kepentingan publik,” ujar Sarworini.
Sinergi lintas sektor antara pemerintah, akademisi dari Universitas Indonesia (ICLD), dan masyarakat sipil diharapkan dapat segera mewujudkan Jawa Tengah yang bebas dari perdagangan daging anjing dan kucing.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Banjarnegara – Polda Jateng mengerahkan 388 personel…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – Karnaval Paskah Kota Semarang 2026…
Film Bhooth Bangla menghadirkan kisah Arjun yang diperankan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Artotel Group, melalui pilar Food…
NYALANUSANTARA, JEPARA- Setelah merilis Honor Power 2 dengan baterai…
NYALANUSANTARA, Jakarta - KAI Services meresmikan Laboratorium Quality…
NYALANUSANTARA, DEMAK- Penerus Xiaomi 17 Pro mulai mencuri perhatian…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kualitas pendidikan di Fakultas Kedokteran…
NYALANUSANTARA, Semarang – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang,…
NYALANUSANTARA, TAIYUAN- Tren kerajinan tangan seperti tembikar, stiker dekoratif,…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Fakultas Sains dan Matematika (FSM)…
Komentar