Batasi Peredaran Minuman Beralkohol dan Oplosan, DPRD Kulon Progo Bentuk Pansus

Batasi Peredaran Minuman Beralkohol dan Oplosan, DPRD Kulon Progo Bentuk Pansus

NYALANUSANTARA, Kulon Progo– DPRD Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, Selasa, 31 Maret 2026, di Ruang Kresna, Gedung DPRD Kulon Progo.

Langkah ini diambil sebagai upaya DPRD untuk memperkuat regulasi daerah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus mencegah peredaran minuman oplosan yang berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bentuk keseriusan DPRD menghadirkan regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pembentukan Pansus ini adalah wujud keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata, khususnya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan yang berpotensi merusak generasi,” ujar Aris.

Aris menambahkan, keberhasilan pembahasan raperda memerlukan sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan efektif dan dapat diimplementasikan di lapangan.

“Kami berharap Pansus bekerja maksimal, terbuka terhadap masukan publik, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar perda yang dihasilkan implementatif dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat Kulon Progo,” pungkasnya.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini