Bea Cukai-Pemkot Semarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Beralkohol
Segala bentuk pelanggaran tersebut telah melanggar aturan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Syuhadak menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, tidak terdapat penerapan Ultimum Remedium (UR) terhadap kasus-kasus tersebut, sehingga seluruh pelanggaran ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku.
Bea Cukai Semarang terus berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam kampanye Gempur Rokok llegal. Dengan mengedepankan fungsi Community Protector, Bea Cukai hadir untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengapresiasi Langkah ketegasan aparat gabungan yang menindak tegas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, dengan cara ini, bisa membuat pelaku perdagangan rokok ilegal berpikir berulang kali jika akan beraksi.
“Dengan penindakan ini, kami harap segala bentuk perdagangan bisa sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Rangkaian serah terima jabatan (sertijab)…
NYALANUSANTARA, Salatiga – Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, atau…
NYALANUSANTARA, Semarang— Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak…
Film Thailand Gohan: Heart of Home mulai mencuri…
Film Ip Man: Kung Fu Legend kembali mengangkat…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kota Semarang akan menjadi panggung…
Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan…
NYALANUSANTARA, Salatiga – Kanwil Kemenkum Jateng menjalin kerja…
NYALANUSANTARA, Semarang— Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan segera…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan…
Komentar