Bea Cukai-Pemkot Semarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Beralkohol

Bea Cukai-Pemkot Semarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Beralkohol

NYALANUSANTARA, Semarang - Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Rabu, 15 April 2026. Pemusnahan yang berpusat di halaman Balai Kota Semarang ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus untuk memberikan edukasi mengenai bahaya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas pertumbuhan industri BKC yang resmi.

Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-66/MK/KN.4/2026 tanggal 17 Maret 2026 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor 4-K/PMII-10/AU/I/2026 tanggal 19 Februari 2026 atas perkara yang diserahterimakan kepada Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Adi Soemarmo.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di lokasi seremonial halaman Balai Kota Semarang dihadiri langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak, serta jajaran pimpinan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan intensif periode Juni hingga Desember 2025 yang berjumlah total 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Nilai barang yang dimusnahkan kali ini ditaksir mencapai Rp11.487.708.690,00 (Sebelas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah). Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7.657.664.798,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok.

Pada kesempatan kali ini, seluruh rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan proses insinerasi bekerja sama dengan PT Wastec International Semarang. Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran secara termal pada suhu tinggi hingga 1.200 derajat celcius guna memastikan barang rusak total dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis, namun tetap meminimalisir dampak lingkungan melalui teknologi yang aman dan tersertifikasi. Untuk MMEA ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan/dihancurkan secara simbolis sebelum diangkut menuju fasilitas pemusnahan akhir.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang yang dilakukan secara mandiri maupun melalui operasi bersama dengan Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Lokasi penindakan tersebar di beberapa titik strategis, antara lain Gerbang Tol Kalikangkung, Gerbang Tol Banyumanik, toko/pasar, maupun pemantauan e-commerce melalui mekanisme COD (cash on delivery).

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa selama semester kedua tahun 2025 saja, pihaknya telah berhasil melakukan 128 kali penindakan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kewaspadaan tinggi petugas terhadap beragam modus pelanggaran yang kian kompleks.

"Kami menemui berbagai modus seperti penggunaan mobil pribadi (Rush, Innova, Calya) yang dimodifikasi suspensinya agar tetap terlihat normal meski bermuatan penuh, hingga modus menggunakan kompartemen khusus di bawah muatan sampah plastik dan kelapa guna mengelabui petugas di lapangan," ungkap Syuhadak.

Selain itu, ditemukan pula pengiriman melalui bus dan jasa pengiriman (PJT) dengan modus misdeclaration, di mana barang diberitahukan sebagai sarung, peci, parfum, atau buku. Asal barang mayoritas berasal dari Madura dan Surabaya dengan tujuan pengiriman ke wilayah Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

Segala bentuk pelanggaran tersebut telah melanggar aturan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Syuhadak menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, tidak terdapat penerapan Ultimum Remedium (UR) terhadap kasus-kasus tersebut, sehingga seluruh pelanggaran ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku.

Bea Cukai Semarang terus berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam kampanye Gempur Rokok llegal. Dengan mengedepankan fungsi Community Protector, Bea Cukai hadir untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengapresiasi Langkah ketegasan aparat gabungan yang menindak tegas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, dengan cara ini, bisa membuat pelaku perdagangan rokok ilegal berpikir berulang kali jika akan beraksi.

“Dengan penindakan ini, kami harap segala bentuk perdagangan bisa sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini