Bawaslu Kota Semarang Umumkan Penetapan Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan 2024

Bawaslu Kota Semarang Umumkan Penetapan Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan 2024

semarangkota.go.id

NYALANUSANTARA, Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah mengumumkan penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Existing untuk Pemilihan 2024 di Kota Semarang yang memenuhi syarat.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah, menyatakan bahwa sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan Evaluasi Kinerja terhadap 45 Panwaslu Kecamatan Existing. Evaluasi ini dilakukan dengan metode penilaian portofolio dan penilaian oleh atasan langsung yang berbasis online pada tanggal 28 April 2024.

"Evaluasi Kinerja terhadap peserta existing dilakukan dalam dua tahap yaitu penilaian portofolio dan penilaian untuk atasan langsung. Aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu," ujar Euis pada Senin (6/5/2024).

Setelah evaluasi, dilakukan penilaian terhadap calon Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat. Dari 45 Panwaslu Kecamatan Existing yang mendaftar, 22 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.

Meskipun ada kebutuhan sebanyak 26 orang untuk Panwaslu Kecamatan di Kota Semarang, hanya dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Semarang Selatan, yang seluruh Anggota Panwaslu Kecamatannya memenuhi syarat. Sehingga, kekurangan 26 orang tersebut harus dicari penggantinya melalui jalur pendaftar baru di 14 Kecamatan lainnya.

Untuk mengisi kekurangan posisi di 14 Kecamatan, Bawaslu Kota Semarang memberikan kesempatan bagi warga Kota Semarang untuk mendaftar. Beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan antara lain berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara tetap selama lebih dari 5 tahun oleh pengadilan, berdomisili di Kota Semarang yang dibuktikan melalui E-KTP, tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, tidak menjadi tim kampanye, dan lain sebagainya.

Pengumuman pendaftaran diumumkan pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024, sementara penerimaan pendaftaran, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.

Dokumen Pengumuman, dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui laman website resmi Bawaslu Kota Semarang. Dokumen pendaftaran kemudian dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Semarang.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini