DPD PDI Perjuangan Jateng, Rabu Besok Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub

DPD PDI Perjuangan Jateng, Rabu Besok Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub

NYALANUSANTARA, Semarang- Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Tengah membuka pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) mulai tanggal 22 -28 Mei 2024. Hal itu terungkap dari  Pengumuman Pembukaan pendaftaran Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota se-Jawa Tengah periode 2024-2029.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto dan Sekretaris DPD PDIP Jateng Sumanto tersebut dijelaskan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan mulai 22-28 Mei 2024, pihak panitia mulai melayani pendaftaran dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan untuk jadwal pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub)/ wakil gubernur Jateng, bakal calon bupati/ wakil bupati, bakal walikota/ wakil walikota se-Jateng bisa dilakukan mulai tanggal 23-30 Mei 2024 pukul 10.00- 16.00 WIB.

Untuk tempat pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan di Kantor DPD PDI Perjuangan Jateng (Panti Marhen), yang berada di Jl Brigjen Katamso No 24 Kota Semarang.

Surat tersebut juga mengatur berbagai ketentuan tambahan yang harus ditaati masyarakat yang ingin mendaftarkan diri melalui DPD PDIP Jateng. Ketentuan tersebut yakni, pengambilan formulir pendaftaran bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan, dengan surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- yang ditandatangani oleh bakal calon.

Bakal calon wajib melengkapi peryaratan yang telah ditetapkan partai sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan mengembalikannya ke kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Pengambilan formulir dilaksanakan oleh bakal calon yang mendaftar dan tidak bisa diwakilkan.

Ketentuan tambahan berikutnya yakni, verifikasi berkas akan dilaksanakan setelah berkas dikembalikan, jika ada kekuarangan peryaratan dari para peserta pendaftar akan dikomunikasikan melalui panitia. Batas melengkapi berkas peryaratan sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Panti Marhen.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini