Berantas Judi Online, Satgas Ambil Tiga Langkah Operasi Hukum

Berantas Judi Online, Satgas Ambil Tiga Langkah Operasi Hukum

Selain ketiga operasi tersebut, Menkopolhukam menjelaskan Kementerian Kominfo akan menutup akses internet service provider (ISP). Menurutnya, hal itu dilakukan agar provider yang ada di luar negeri juga tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia. 

"Dengan apa yang kita lakukan tadi, 3 yang utama dan yang keempat dilakukan oleh Kominfo, saya yakin minggu ini, minggu depan itu trennya judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan,” tuturnya. 

Rapat koordinasi merupakan implementasi Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Dalam rapat juga dibahas pelaksanaan penanganan berdasarkan data demografi sesuai yang dirilis PPATK agar tepat sasaran. 

“Dan kami juga akan minta Kepala PPATK juga menginformasikan bahwa tren sudah menurun karena kerja dari tiga poin tersebut. Asal dilakukan secara efektif dan kami akan kontrol di lapangan," tandas Menko Hadi Tjahjanto.

Menurut Ketua Satgas Judi Online, rapat tersebut juga menyamakan pola pikir dan pola tindak agar prosedur operasi standar pada masing-masing kementerian dan lembaga lebih terintegrasi.

"Dan dalam rapat koordinasi semuanya suda bertemu untuk kita berjalan di satu rel sehingga sudah tidak ada lagi yang namanya ego sectoral. Semua berpikir satu untuk mengefektifkan, mensukseskan pemberantasan judi online tersebut," tegasnya. 

Dalam konferensi pers itu Menkopolhukam Hadi Tjahjanto didamping Menteri Komunikasi dan Informatika  Budi Arie Setiadi, Wakabareskrim Polri Brigjen Asep Suheri, Wakapuspom TNI Kolonel POM Bambang Suseno, dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Mayjen TNI Dominggus Pakel.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini