Bupati Eisti'anah dan Forkopimda Demak Hadiri Gelar Pengawasan Daerah untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Bupati Eisti'anah dan Forkopimda Demak Hadiri Gelar Pengawasan Daerah untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

demakkab.go.id

NYALANUSANTARA, Demak - Bupati Demak, Eisti'anah, dan anggota Forkopimda Demak menghadiri kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Demak di Pendopo Satya Bhakti Praja pada Rabu (13/12). 

Acara ini dihadiri secara virtual oleh Azril Zah, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang menjadi keynote speaker. 

Turut serta dalam acara ini Muhammad Hilmi Rahman dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng, Sudiatmoko dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, Kun Retno Handayani dari Ombudsman RI Jateng, dan Endah Ratnawati dari Inspektorat Provinsi Jateng.

Dalam sambutan pengarahannya, Bupati Demak, Eisti'anah, menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini akan memberikan manfaat bagi Kabupaten Demak, menjadikan kabupaten tersebut bermartabat, maju, dan sejahtera.

"Salah satu syarat utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah setiap kegiatan organisasi kepemerintahan di daerah harus terukur dan terstruktur. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan pengawasan yang harus memberi arah jelas serta dapat dievaluasi. Sehingga fungsi dan para pemerintah sebagai akselerator pembangunan menjadi nyata terutama dalam memberikan pelayanan publik," ujar Bupati Demak.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan mengajak mereka untuk turut serta. 

"Masyarakat sebagai pemegang amanah dan penikmat hasil pembangunan memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas dari pemerintah," tambahnya.

"Oleh karena itu, kita perlu membangun jaringan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat agar setiap permasalahan dapat diatasi bersama. Sinergi antara sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil akan menciptakan sistem pengawasan yang kuat dan efektif," lanjut Bupati Eisti'anah.

Sebagai keynote speaker, Azril Zah dari KPK RI menyampaikan tujuh klasifikasi korupsi menurut undang-undang, di antaranya kerugian negara, suap, gratifikasi, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan. 

Beliau juga membahas titik rawan terjadinya korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk dalam pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, pelaksanaan PBJ mark-up, penurunan spek/kualitas, pemotongan oleh bendahara, pembahasan dan pengesahan regulasi, Pokir yang tidak sah, dana aspirasi, perizinan dan pelayanan publik, serta proses perencanaan APBD.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini