Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024

Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024

NYALANUSANTARA, Purbalingga – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga pada Senin, 5 Agustus 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.

Sekretaris Daerah Purbalingga, Herni Sulasti, yang membacakan sambutan Bupati Purbalingga, mengungkapkan, "Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah kami serahkan pada tanggal 17 Juli 2024 beberapa waktu yang lalu. Syukur Alhamdulillah, rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut sudah dibahas dan akhirnya dapat kita sepakati bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pagi hari ini."

Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Herni Sulasti menambahkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga direncanakan naik sebesar 1,24% dari target yang telah ditetapkan sehingga menjadi Rp 2.112.980.979.000,-. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diproyeksikan naik sebesar 9,39% menjadi Rp 333.707.329.000,-, yang bersumber dari retribusi daerah serta lain-lain PAD yang sah.

"Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang berasal dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat direncanakan naik 57,08% sehingga menjadi sebesar Rp 1.840.230.000,00," tambahnya.

Untuk perubahan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, anggaran direncanakan sebesar Rp 2.223.593.564.000,-, naik sebesar 3,66% dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD murni. Rencana belanja ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, peningkatan kualitas manusia, pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan desa.

"Terkait dengan kebijakan umum pembiayaan daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, kebijakan penerimaan pembiayaan masih diarahkan untuk pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran 2023 dan pencairan dana cadangan pilkada, sedangkan pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah," ungkap Herni Sulasti.

Berdasarkan kebijakan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah dihitung mengalami kenaikan sebesar 90,97% dari rencana penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD murni sehingga menjadi Rp 112.675.085.000,-. Kenaikan ini bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2023 yang sebagian besar merupakan SILPA terikat seperti BLUD, BOS, tunjangan sertifikasi, serta sisa dan alokasi khusus.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini