Akibat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Permohonan Surat Kesehatan di Kabupaten Demak Melonjak

Akibat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Permohonan Surat Kesehatan di Kabupaten Demak Melonjak

demakkab.go.id

NYALANUSANTARA, Demak - Lonjakan permohonan Surat Kesehatan (Surkes) mewarnai keseharian Puskesmas dan layanan kesehatan di beberapa kecamatan di Kabupaten Demak. 

Hal ini disebabkan oleh ketentuan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak Nomor 1453/PP.04.1-Pu/3321/2023 tentang seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2023.

Menurut ketentuan tersebut, para peserta yang ingin mendaftar sebagai petugas KPPS wajib melampirkan Surat Kesehatan yang mencakup hasil laboratorium tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 

Sejak pengumuman pendaftaran KPPS oleh KPU, Puskesmas Gajah 2 menjadi salah satu pusat permohonan Surkes yang paling ramai.

Bimoarti, karyawan Puskesmas Gajah 2, menyatakan bahwa pelayanan permohonan Surkes dilakukan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, pelayanan dilakukan dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. 

"Sudah hampir satu minggu penuh sejak pengumuman pendaftaran KPPS oleh KPU. Sehingga Puskesmas Gajah 2 banyak kedatangan masyarakat yang memohon surat kesehatan untuk pendaftaran KPPS," ujarnya pada Selasa (19/12/23).

Dampak dari lonjakan permohonan ini juga terasa di beberapa kecamatan lainnya di Demak. Antrian panjang terlihat di Puskesmas Gajah 2, menandakan tingginya minat peserta KPPS dalam mengurus administrasi persyaratan pendaftaran. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini