Jelang Kampanye Pilkada 2024, KPU Blora Belum Tetapkan Lokasi Kampanye

Jelang Kampanye Pilkada 2024, KPU Blora Belum Tetapkan Lokasi Kampanye

NYALANUSANTARA, Blora – Meskipun tahapan kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 akan dimulai pada 25 September 2024 sesuai dengan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, hingga lima hari menjelang pelaksanaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi kampanye. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, menegaskan pentingnya penetapan lokasi kampanye serta kawasan yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

“Lima hari lagi sudah masuk kampanye, peraturan yang mengatur tempat yang diperbolehkan kampanye, kemudian juga lokasi untuk pemasangan APK belum ada, kami minta KPU segera tetapkan," tegasnya pada Sabtu (21/9/2024).

Irfan juga menyoroti potensi kerawanan yang meningkat selama masa kampanye. Menurutnya, jika regulasi belum jelas, risiko pelanggaran akan meningkat. "Potensi terjadi pelanggaran dapat terjadi dalam tahapan ini (kampanye), jika peraturan belum ada akan menambah konflik pastinya,” tambahnya.

Ia berharap segera ada kepastian hukum agar sosialisasi bisa maksimal dan semua pihak tidak dirugikan.

Sementara itu, Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penetapan lokasi kampanye masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati dan SK KPU. "Nunggu SK Bupati dan SK KPU,” ucap Widi singkat. 

Dengan waktu kampanye yang semakin dekat, diharapkan keputusan terkait lokasi kampanye segera diterbitkan untuk menghindari potensi konflik dan pelanggaran di masa kampanye mendatang.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini