Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembentukan Posbankum
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Rapat Koordinasi atau rakor Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Jum'at (16/05).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jateng, Delmawati dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini upaya untuk memastikan terlaksananya pembangunan hukum di wilayah.
Lebih luas, Delmawati menjelaskan bahwa salah satu fokus program Pembinaan Hukum Nasional di Tahun 2025 adalah Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan, sebagai salah satu persyaratan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Delmawati juga mengungkapkan, di Wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 551 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Binaan Sadar Hukum.
"Dan terhadap 551 Desa/Kelurahan tersebut akan diprioritaskan untuk pembentukan Posbankum yang akan dijalankan atau melibatkan paralegal bersertifikat atau anggota kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) Desa/Kelurahan," terang Delmawati.
"Saat ini pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan wilayah Jawa Tengah sebarannya belum merata. Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu Pemerintah Daerah untuk duduk bersama, menyamakan persepsi serta berdiskusi dalam mendukung program pembentukan Posbankum," imbuhnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo memaparkan, pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai upaya perluasan akses keadilan bagi masyarakat seluruh Indonesia.
"Peran nyata Paralegal dan Kelompok Kadarkum dalam Posbankum Desa/Kelurahan dalam menyelesaikan permasalahan hukum pada tingkat Desa/Kelurahan dilakukan melalui pemberian informasi hukum, layanan konsultasi hukum, tersedianya balai penyelesaian konflik/perkara," papar Heni.
"Yang bertujuan mediasi secara damai, serta rujukan kepada advokat yang berada pada Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH)," tambahnya.
Konkretnya, papar Heni, Posbankum Desa/Kelurahan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Editor: Holy
Terkait
NYALANUSANTARA, Pekalongan– Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual…
Terkini
NYALANUSANTARA, Cilacap— Dulu, Posyandu identik dengan meja timbang…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul— Bagi banyak calon pengantin, Bimbingan Perkawinan…
NYALANUSANTARA, Magelang— Bank Jateng resmi meluncurkan perhelatan satu…
NYALANUSANTARA, Solo— Persis Solo kembali memperkenalkan rekrutan terbarunya…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Para akademisi di seluruh dunia perlu…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Persija Jakarta resmi mendatangkan bek asal…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul— Kabupaten Gunungkidul mencatatkan rekor dunia lewat…
Film horor 402 Rumah Sakit Angker Korea resmi…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanfaatkan program…
NYALANUSANTARA, Karanganyar— Presiden Prabowo Subianto meresmikan Bendungan Jlantah…
NYALANUSANTARA, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa…
Komentar