Pengeroyokan Mematikan di Kaligarang Semarang: Dua Orang Resmi Terangka

Pengeroyokan Mematikan di Kaligarang Semarang: Dua Orang Resmi Terangka

Tersangka pertama, Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), merupakan seorang buruh asal Magelang yang saat ini tinggal di kos kawasan Pusponjolo Selatan, Semarang Barat. Sementara itu, tersangka kedua, Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Ngemplak Simongan, Semarang Barat. Keduanya telah ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, pada pukul 23.00 WIB, di hari yang sama dengan kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah kaos warna kuning, satu buah topi hitam bertuliskan ‘Adidas’, satu unit sepeda motor Yamaha Alfa warna biru tanpa nomor polisi, serta satu buah celana pendek motif kotak-kotak warna abu-abu yang digunakan oleh para tersangka saat kejadian.


Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini menjadi prioritas kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tutup Kompol Agung.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini