Bupati Kebumen Hadiri Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD

Bupati Kebumen Hadiri Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD

NYALANUSANTARA, Kebumen- DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kebumen, Lilis Nuryani.

Dalam Nota Keuangan Perubahan APBD 2025, Bupati Lilis mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2025 diperkirakan menjadi Rp2,9 triliun, berkurang lebih dari Rp7,5 miliar dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD murni yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp3 triliun.

Bupati menjelaskan bahwa rasio dana transfer terhadap Pendapatan Daerah pada perubahan APBD mencapai 81,01%, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi sebesar 18,99%. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak memberikan kontribusi pada perubahan APBD tersebut. "Penurunan ini disebabkan oleh adanya penyesuaian terhadap Pendapatan Transfer ke Daerah," kata Bupati.

Meskipun demikian, PAD pada Perubahan APBD 2025 diproyeksikan akan meningkat sebesar 3,93% dibandingkan dengan target pendapatan murni 2025. Kontribusi terbesar dari penerimaan PAD berasal dari Retribusi Daerah sebesar 53,27%, yang sebagian besar berasal dari target retribusi pelayanan kesehatan. Pajak Daerah memberikan kontribusi sebesar 40,87%, sementara hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan berkontribusi sebesar 3,77%, dan Lain-lain PAD yang sah menyumbang 2,09%.

Bupati Lilis menambahkan bahwa perubahan APBD 2025 diarahkan untuk mendanai prioritas pembangunan daerah, yang sesuai dengan kewenangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Total belanja daerah pada perubahan APBD 2025 sebesar Rp3,1 triliun, yang naik Rp83,6 miliar atau 2,71% dari APBD murni yang berjumlah Rp3,089 triliun.

Belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2025 dialokasikan untuk berbagai urusan wajib, seperti Pendidikan (35,62%), Kesehatan (17,79%), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (6,66%), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (0,97%), Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (1,18%), dan Sosial (0,52%). Selain itu, ada pula belanja untuk urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (5,72%) serta belanja untuk urusan pilihan, unsur pendukung pemerintahan, dan lainnya.

Bupati Lilis juga menjelaskan bahwa belanja operasi pada perubahan anggaran ini digunakan untuk menyesuaikan belanja pegawai pada masing-masing OPD, termasuk gaji dan tunjangan ASN, penganggaran gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), tambahan penghasilan PNS, gaji dan tunjangan Kepala Daerah, serta gaji dan tunjangan DPRD.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini