Retribusi Parkir di Kota Pekalongan Terbagi Menjadi Dua Kategori: Tarif Umum dan Tarif Khusus

Retribusi Parkir di Kota Pekalongan Terbagi Menjadi Dua Kategori: Tarif Umum dan Tarif Khusus

pekalongankota.go.id

NYALANUSANTARA, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) memberikan penjelasan terkait sistem retribusi parkir di wilayah umum dan tempat wisata. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan, Moh Karmani, menyampaikan bahwa retribusi parkir ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu retribusi tarif umum dan tarif khusus.

Menurut Moh Karmani, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kendaraan bermotor roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 hingga Rp 2.000, sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 2.000 hingga Rp 3.000. 

Sementara itu, untuk kendaraan berat seperti bus, tarif retribusinya mencapai Rp 15.000.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa retribusi parkir ini memiliki tarif yang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi parkir," ujar Karmani dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024).

Karmani juga menegaskan bahwa retribusi parkir khusus memiliki besaran tarif yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kesepakatan para pengelola. 

Sebagai contoh, di kawasan Taman Wisata Laut Pantai Pasir Kencana, tarif parkir ditetapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah tersebut. 

Selain itu, pada saat terjadi acara khusus atau event tertentu, tarif parkir dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu parkir kendaraan sesuai dengan tempat yang telah disediakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, mencegah gangguan, dan tentu saja, untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya," tambahnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini