AHY Targetkan Kebijakan Zero ODOL Berlaku Penuh pada 2027

NYALANUSANTARA, CIBUBUR- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2027. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan ini diterapkan.
AHY menyebut, salah satu kendala utama adalah tingginya biaya distribusi barang yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha. Selain itu, kesejahteraan pengemudi truk serta praktik pungutan liar (pungli) di sektor transportasi logistik juga menjadi persoalan serius yang harus diatasi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemenko IPK telah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional, di antaranya meliputi integrasi sistem pendataan angkutan barang berbasis elektronik, pengawasan dan penindakan pelanggaran, pengaturan kelas jalan daerah, peningkatan daya saing logistik, serta pemberian insentif dan disinsentif bagi perusahaan yang patuh atau melanggar aturan Zero ODOL.
Selain itu, langkah lain yang disiapkan meliputi kajian dampak ekonomi dan inflasi dari penerapan kebijakan ini, peningkatan standar kerja bagi pengemudi, penyederhanaan regulasi lintas kementerian, serta pembentukan komite kerja nasional untuk mempercepat konektivitas antarwilayah.
AHY menekankan bahwa implementasi kebijakan pada tahun 2027 tidak boleh lagi mengalami penundaan. Ia menargetkan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum selesai pada Oktober 2025, sementara kajian Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai dampak Zero ODOL terhadap biaya logistik dan inflasi rampung Desember 2025.
Berdasarkan survei BPS, sekitar 35 persen pelaku usaha telah menyatakan kesiapannya untuk menormalkan kendaraan, baik dengan mengembalikan truk ke spesifikasi awal maupun membeli unit baru. AHY menilai hal ini bisa membuka peluang ekonomi baru bagi sektor transportasi dan industri karoseri.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan modifikasi truk, karena perubahan dimensi tanpa izin resmi tergolong pelanggaran pidana yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Editor: Lulu
Terkait
NYALAUSATARA, JAKARTA- Kamboja mencatatkan nilai ekspor sebesar 9,13 miliar…
NYALAUSANTARA, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng menerima kunjungan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Webinar…
NYALAUSANTARA, JAKARTA- Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, mengajukan permintaan…
NYALANUSANTARA, CIKARANG- Penjaga gawang timnas Indonesia, Maarten Paes, menyatakan…
NYALANUSANTARA, SURABAYA- PSSI resmi mengumumkan daftar 23 pemain timnas…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia sepak bola…
NYALANUSANTARA, MATARAM- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)…
NYALAUSANTARA, OSAKA- Musim pertama Witch Watch akhirnya mencapai garis…
NYALANUSANTARA, Semarang - Balairung Universitas PGRI Semarang (Upgris)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Motorola kembali memperluas lini seri G dengan…
NYALANUSANTARA, Semarang —Wali Kota Semarang, Agustina mengunjungi Rusunawa…
Komentar