Kementan Perkuat Biosekuriti Usai Pembatasan Impor Unggas oleh Arab Saudi
ISTIMEWA
NYALANUSANTARA, MATARAM- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memperkuat standar kesehatan hewan dan pengawasan biosekuriti menyusul kebijakan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) yang membatasi impor unggas dari sejumlah negara pemasok, termasuk Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa dinamika pembatasan sanitari tersebut dijadikan momentum untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.
Menurutnya, penguatan sistem kesehatan hewan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar internasional. Pemerintah memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan sistem zonasi dan kompartemen dijalankan secara konsisten sebagai standar nasional.
Kementan menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh otoritas Arab Saudi merupakan langkah kehati-hatian yang lazim dalam perdagangan internasional berbasis sanitari. Indonesia sendiri telah masuk dalam daftar pembatasan sementara sejak 2004, seiring merebaknya kasus global Avian influenza atau flu burung pada pertengahan 2000-an.
Agung menyebut kebijakan tersebut bukan hal baru, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang diperbarui secara berkala sesuai perkembangan penyakit unggas global. Posisi Indonesia dalam daftar pembatasan dinilai sebagai proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi dan tidak mencerminkan keseluruhan kondisi sistem kesehatan hewan nasional saat ini.
Dampak Ekonomi dan Strategi Ekspor
Dari sisi ekonomi, dampak kebijakan tersebut dinilai relatif terbatas. Ekspor unggas Indonesia ke Arab Saudi masih kecil, sementara pasar domestik tetap menjadi penopang utama produksi. Indonesia sendiri merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor, sehingga kapasitas produksi telah melampaui kebutuhan dalam negeri dan membuka peluang ekspor.
Pemerintah kini mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi. Fokusnya tidak hanya membuka pasar baru, tetapi juga memastikan produk peternakan Indonesia memenuhi standar global.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan, Hendra Wibawa, menegaskan pembatasan oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler berbasis risiko. Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, transparansi data penyakit, dan sistem surveilans untuk memastikan standar internasional terpenuhi.
Pendekatan zonasi dan kompartemen menjadi instrumen utama dalam pembukaan akses pasar karena memungkinkan perdagangan dilakukan secara aman berbasis risiko sekaligus mendukung dialog teknis dengan negara tujuan.
Produk Olahan Jadi Jalur Strategis
Sementara itu, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Ditjen PKH Kementan, Makmun, menjelaskan bahwa akses pasar unggas segar seperti karkas dan telur ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi dan belum memperoleh persetujuan.
Namun, terdapat kemajuan pada produk olahan unggas yang telah melalui proses pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Produk olahan tersebut tetap dapat diekspor karena memenuhi persyaratan sanitari.
Data menunjukkan ekspor produk olahan daging ayam (HS 16023290) ke Arab Saudi pada 2023 mencapai 19 ton dengan nilai sekitar 294.654 dolar AS. Sementara itu, ekspor produk berbasis olahan ayam lainnya (HS 210390) meningkat signifikan hingga menembus lebih dari 132 juta dolar AS pada 2024.
Pada 2025, Indonesia juga memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized, seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam, untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia.
Penguatan Standar Internasional
Untuk menjaga standar global, Kementan menjalankan penguatan biosekuriti berlapis di sentra produksi unggas, meningkatkan vaksinasi berbasis risiko, memperketat pengendalian lalu lintas unggas, serta menyelaraskan sertifikasi kesehatan veteriner dengan standar World Organisation for Animal Health (WOAH).
Langkah tersebut mencakup peningkatan sistem ketertelusuran, audit fasilitas, serta verifikasi unit usaha berorientasi ekspor.
Pemerintah menegaskan akan terus membuka komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi untuk memperjelas persyaratan, memperkuat kerja sama veteriner, dan secara bertahap memulihkan akses pasar—terutama melalui jalur produk olahan yang telah memenuhi ketentuan sanitari internasional.
Editor: Lulu
Terkini
NYALANUSANTARA, Salatiga – Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, atau…
NYALANUSANTARA, Semarang— Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak…
Film Thailand Gohan: Heart of Home mulai mencuri…
Film Ip Man: Kung Fu Legend kembali mengangkat…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kota Semarang akan menjadi panggung…
Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan…
NYALANUSANTARA, Salatiga – Kanwil Kemenkum Jateng menjalin kerja…
NYALANUSANTARA, Semarang— Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan segera…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan…
NYALANUSANTARA, Semarang— Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumpulkan…
Komentar