Resmi Berlaku Sejak Awal Tahun, Pakar HTN UNAIR Soroti Kesiapan Aparat dan Masa Transisi Singkat KUHAP

Resmi Berlaku Sejak Awal Tahun, Pakar HTN UNAIR Soroti Kesiapan Aparat dan Masa Transisi Singkat KUHAP

NYALANUSANTARA, SURABAYA- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Kedua regulasi tersebut resmi berlaku sejak awal Januari 2026, menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda.

Menanggapi momentum tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, memberikan sejumlah catatan kritis. Menurutnya, perubahan fundamental ini seharusnya selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, sejatinya digunakan untuk melindungi warga negara, sekaligus mengatur relasi yang sehat antara negara dan rakyatnya,” tegas Dr Aris.

Disparitas Masa Transisi Jadi Sorotan

Salah satu perhatian utama Dr Aris adalah ketimpangan masa transisi antara KUHP dan KUHAP. KUHP baru memiliki masa persiapan selama tiga tahun sejak disahkan pada 2023, sementara KUHAP baru disahkan pada November 2025 dan langsung berlaku pada Januari 2026.

Meski hukum mengenal asas fictie hukum atau een ieder wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui hukum), ia menilai masa persiapan yang singkat berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik.

“Tidak bisa menerapkan perubahan hukum secara terburu-buru. Setidaknya ada tiga aspek yang harus siap: substansi hukum, kesiapan aparat penegak hukum, dan pemahaman masyarakat,” jelasnya.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini