Arteria Dahlan Paparkan Penelitian Dekriminalisasi Gratifikasi di Sidang Terbuka Promosi Doktor Universitas Airlangga

Arteria Dahlan Paparkan Penelitian Dekriminalisasi Gratifikasi di Sidang Terbuka Promosi Doktor Universitas Airlangga

NYALANUSANTARA, SURABAYA- Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) kembali menggelar sidang promosi doktor ke-570 dengan Arteria Dahlan ST SH MH sebagai promovendus. Dalam sidang terbuka tersebut, ia mempresentasikan disertasi berjudul “Rekonstruksi Gratifikasi sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Dekriminalisasi.”

Dalam penelitiannya, Arteria menawarkan pendekatan dekriminalisasi terhadap pengaturan gratifikasi dalam hukum pidana Indonesia. Ia menilai bahwa dalam praktiknya, gratifikasi kerap tumpang tindih dengan tindak pidana korupsi. Di satu sisi, pengaturannya dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, namun di sisi lain sering menimbulkan persoalan pembuktian serta berpotensi memperluas kriminalisasi tanpa batas yang tegas.

Ujian doktoral ini dipimpin oleh Tim Promotor yang terdiri dari Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum sebagai Promotor, Taufik Rachman SH LLM PhD sebagai Ko-Promotor I, dan Dr Bambang Suheryadi SH MHum sebagai Ko-Promotor II. Selain itu, ujian juga diawasi oleh Tim Penyanggah, antara lain Prof Dr M Hadi Shubhan SH MH CN selaku Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof Dr Aktieva Tri Tjitrawati SH MHum sebagai Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Prof Dr Reda Manthovani SH LLM sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dinamika dalam Pembentukan Hukum

Dalam pemaparannya, Arteria menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang tindak pidana korupsi tidak lahir dalam ruang yang sederhana. Menurutnya, terdapat dinamika politik dan tekanan sosial yang sangat kuat, terutama pada era reformasi ketika semangat pemberantasan korupsi berada pada puncaknya.

Ia menilai, pada masa itu banyak hal kemudian diklasifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, termasuk berbagai bentuk pemberian yang dianggap sebagai perilaku politik dan harus diatur dalam norma pidana. “Pada saat itu, semangat pemberantasan korupsi begitu kuat. Akibatnya, materi muatan tindak pidana korupsi menjadi sangat luas,” ujarnya.

Refleksi Pengaturan Gratifikasi


Editor: Lulu

Komentar

Terkini