Dosen Hukum UNAIR Soroti Isu Pembubaran DPR dan Ancaman Darurat Militer

Dosen Hukum UNAIR Soroti Isu Pembubaran DPR dan Ancaman Darurat Militer

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Suasana politik nasional kembali bergejolak pasca aksi demonstrasi besar yang meletus pekan lalu. Aksi ini dipicu oleh kenaikan tunjangan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang dianggap membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Gelombang protes yang menyebar di berbagai daerah bahkan melahirkan tuntutan agar DPR dibubarkan.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, menyampaikan pandangannya. Ia menilai seruan itu dapat dimaknai sebagai bentuk kritik konstruktif agar DPR melakukan perbaikan kinerja dan lebih serius memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Wajar jika masyarakat menuntut adanya perubahan, sebab berbagai survei menunjukkan DPR kerap menempati posisi lembaga dengan tingkat kepercayaan publik paling rendah, baik karena banyaknya kasus korupsi maupun kinerja yang tidak transparan,” ujarnya.

Pembubaran DPR Mustahil Secara Konstitusional

Meski demikian, Aris menegaskan pembubaran DPR tidak dapat dilakukan karena lembaga tersebut memiliki kedudukan konstitusional yang kuat. UUD 1945 Pasal 7C dengan jelas melarang Presiden untuk membubarkan DPR.

“DPR menjalankan tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang tidak bisa dialihkan ke lembaga lain. Bahkan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menegaskan DPR sebagai bagian dari MPR, sehingga keberadaannya tidak bisa dihapuskan,” jelasnya.

Potensi Penerapan Darurat Militer


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini