Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pakar Ekonomi UNAIR Soroti Dampak dan Tantangan

Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pakar Ekonomi UNAIR Soroti Dampak dan Tantangan

NYALANUSANTARA, Surabaya – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Pakar Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Sri Herianingrum, SE, M.Si, menyatakan bahwa kenaikan UMP dapat berdampak positif terhadap daya beli masyarakat.  

Menurut Prof. Sri, kenaikan UMP tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga memperbesar kemampuan konsumsi masyarakat. 

“Konsumsi yang meningkat akan memicu pertumbuhan permintaan dan penawaran, yang pada akhirnya berkontribusi pada kenaikan pendapatan per kapita dan nasional,” ungkapnya.  

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya pengelolaan kebijakan ini agar tidak menimbulkan beban ekonomi jangka panjang. 

“Pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi dengan strategi yang jelas untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan,” tambahnya.  

Kenaikan UMP juga memberikan tantangan besar bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendominasi perekonomian Indonesia. Prof. Sri menyoroti perlunya dukungan pemerintah agar UMKM dapat bertahan menghadapi kenaikan ini. 

“Kemudahan akses bahan baku, insentif pajak, dan subsidi lainnya harus diperkuat,” jelasnya.  

Ia juga menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan komponen produksi seperti bahan baku dan tenaga kerja untuk mengurangi dampak kenaikan UMP. 

“Dukungan pemerintah sangat krusial agar pelaku usaha tetap kompetitif,” tambahnya.  

Dalam konteks regional, Prof. Sri mencatat bahwa Indonesia berada di posisi keempat dalam tingkat UMP di ASEAN, di bawah Singapura, Brunei, dan Malaysia. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk menjaga daya saing.  

“Keseimbangan harus dijaga agar kenaikan UMP tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegasnya. 

Ia berharap pemerintah terus memberikan insentif dan kebijakan pendukung untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.  

Prof. Sri menutup dengan menekankan bahwa kenaikan UMP seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki distribusi pendapatan sekaligus mendorong peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia. 

“Kenaikan ini tidak hanya soal upah, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional,” pungkasnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini