Handi Risza: Kenaikan Drastis PBB-P2 Bisa Picu Guncangan Ekonomi dan Resistensi Publik

Handi Risza: Kenaikan Drastis PBB-P2 Bisa Picu Guncangan Ekonomi dan Resistensi Publik

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengkritisi tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250% hingga 1.200%. Ia menilai kebijakan ini kerap dijadikan jalan pintas pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memanfaatkan celah regulasi Pasal 40 ayat (1) UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memberi kewenangan kepala daerah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun.

Menurut Handi, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dikuasai atau dimanfaatkan, kecuali untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Namun, penetapan NJOP tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat berisiko memicu efek kejut (tax shock), menurunkan daya beli, dan mengurangi konsumsi, terutama di kalangan rentan dan kelas menengah bawah.

Ia mengingatkan bahwa lonjakan pajak dapat memicu protes, tunggakan, gejolak sosial, hingga gugatan hukum. Dalam jangka menengah, kebijakan ini juga berpotensi melemahkan iklim investasi properti dan sektor konstruksi, apalagi jika tidak disertai perbaikan layanan publik dan transparansi penggunaan dana pajak.

Sebagai alternatif, Handi mendorong pemerintah daerah memperluas basis pajak melalui digitalisasi pendataan objek pajak, menutup kebocoran, mengoptimalkan BUMD di sektor strategis, dan memanfaatkan aset daerah yang menganggur.

Ia menutup dengan ajakan kepada DPRD, Pemda, dan pemerintah pusat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menetapkan kebijakan. “Pajak tidak boleh menjadi beban yang memukul rakyat, tapi harus dikelola bijak demi keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini