Dosen Hukum UNAIR Soroti Isu Pembubaran DPR dan Ancaman Darurat Militer

Dosen Hukum UNAIR Soroti Isu Pembubaran DPR dan Ancaman Darurat Militer

Di sisi lain, eskalasi unjuk rasa yang semakin menegang memunculkan wacana penerapan darurat militer. Menurut Aris, konstitusi memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan keadaan bahaya bila stabilitas negara terancam dan tidak bisa diatasi dengan cara biasa.

“Pasal 12 UUD 1945 menyebut Presiden sebagai panglima tertinggi Angkatan Bersenjata, sehingga dapat menyatakan darurat militer dalam kondisi seperti pemberontakan, kerusuhan besar, atau bencana yang mengancam keamanan negara,” ungkapnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan darurat militer akan membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat, termasuk pembatasan hak sipil hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Aris menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi serius terhadap tata kelola pemerintahan. “Masalah kebangsaan tidak bisa diselesaikan dengan cara instan. Reformasi partai politik dan perbaikan aparat penegak hukum harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” tegasnya.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini