Puluhan Warga Desa Kalikuto Kab Magelang Terima UGR Tol Yogya–Bawen
NYALANUSANTARA, Magelang— Puluhan warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, menerima uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen, Senin 15 Desember 2025. Pembayaran UGR dilaksanakan di Kantor Desa Kalikuto.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta–Bawen II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Moh. Fajri Nukman, mengatakan pembayaran UGR periode pertama di Kecamatan Grabag mencakup tiga desa. Namun, pada tahap ini baru dilakukan untuk dua desa, yakni Desa Kalikuto dan Desa Purwodadi.
“Untuk Desa Kalikuto terdapat 50 bidang tanah, sedangkan Desa Purwodadi dua bidang. Purwodadi bersifat susulan karena jumlahnya hanya dua bidang,” kata Fajri.
Ia menjelaskan, total bidang tanah yang dibayarkan sebanyak 52 bidang dengan nilai UGR mencapai Rp32,49 miliar dan luas lahan sekitar 2,28 hektare.
Fajri juga menyampaikan progres pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen hingga Senin (15/12) telah mencapai 69,03 persen secara keseluruhan. Rinciannya, Seksi 1 mencapai 98,73 persen, Seksi 2 sebesar 93,18 persen, Seksi 3 sebesar 82,64 persen, Seksi 4 sebesar 62,87 persen, Seksi 5 sebesar 23,48 persen, dan Seksi 6 sebesar 96,62 persen.
“Wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, masuk dalam Seksi 5,” ujarnya.
Di antara para penerima UGR, Khamid, warga Dusun Ngencek, Desa Kutosari, Kecamatan Grabag, tercatat sebagai penerima dengan nilai terkecil, yakni sekitar Rp11 juta. UGR tersebut merupakan ganti rugi atas lahan sawah seluas sekitar delapan meter yang terdampak proyek tol.
Meski nilai ganti rugi yang diterima tidak besar, Khamid mengaku bersyukur. Ia berencana memanfaatkan dana tersebut untuk biaya pendidikan anaknya. “Lahannya memang tidak luas, hanya terkena sedikit. Uangnya nanti saya gunakan untuk pendidikan anak,” ujar Khamid.
Khamid mengungkapkan, sebelumnya ia tidak menyangka sawah yang biasa ditanami palawija dan sayuran akan terdampak pembangunan tol. Lokasi sawah tersebut berada jauh dari permukiman, namun dekat dengan jalan usaha tani.
Seperti warga lainnya, Khamid juga harus melalui proses administrasi yang cukup panjang sebelum UGR dapat dicairkan. “Prosesnya cukup lama, sekitar dua tahun, untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi,” katanya.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANSANTARA, Magelang– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang…
Terkini
NYALANUSANTARA, Kulon Progo– Pergerakan anggaran dan proyek strategis…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Produsen kendaraan asal China, Leapmotor, resmi memulai…
NYALAUSANTAR, JAKARTA- China masih menjadi salah satu pasar utama…
Film MAJU: Jejak Pahit Si Kembang Gula resmi…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wakil Wali Kota Semarang, Iswar…
NYALANUSANTARA, Semarang - Upaya membangun generasi muda yang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wakil Ketua DPRD Kota Semarang,…
NYALANUSANTARA, Semarang - Ketua Komisi B DPRD Kota…
NYALANUSANTARA, Semarang - Layanan skrining dan tracing Tuberkulosis…
NYALANUSANTARA, Semarang – Tim bola voli putra dan…

Komentar