Puluhan Warga Desa Kalikuto Kab Magelang Terima UGR Tol Yogya–Bawen

Puluhan Warga Desa Kalikuto Kab Magelang Terima UGR Tol Yogya–Bawen

NYALANUSANTARA, Magelang— Puluhan warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, menerima uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen, Senin 15 Desember 2025. Pembayaran UGR dilaksanakan di Kantor Desa Kalikuto.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta–Bawen II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Moh. Fajri Nukman, mengatakan pembayaran UGR periode pertama di Kecamatan Grabag mencakup tiga desa. Namun, pada tahap ini baru dilakukan untuk dua desa, yakni Desa Kalikuto dan Desa Purwodadi.

“Untuk Desa Kalikuto terdapat 50 bidang tanah, sedangkan Desa Purwodadi dua bidang. Purwodadi bersifat susulan karena jumlahnya hanya dua bidang,” kata Fajri.

Ia menjelaskan, total bidang tanah yang dibayarkan sebanyak 52 bidang dengan nilai UGR mencapai Rp32,49 miliar dan luas lahan sekitar 2,28 hektare.

Fajri juga menyampaikan progres pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen hingga Senin (15/12) telah mencapai 69,03 persen secara keseluruhan. Rinciannya, Seksi 1 mencapai 98,73 persen, Seksi 2 sebesar 93,18 persen, Seksi 3 sebesar 82,64 persen, Seksi 4 sebesar 62,87 persen, Seksi 5 sebesar 23,48 persen, dan Seksi 6 sebesar 96,62 persen.

“Wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, masuk dalam Seksi 5,” ujarnya.

Di antara para penerima UGR, Khamid, warga Dusun Ngencek, Desa Kutosari, Kecamatan Grabag, tercatat sebagai penerima dengan nilai terkecil, yakni sekitar Rp11 juta. UGR tersebut merupakan ganti rugi atas lahan sawah seluas sekitar delapan meter yang terdampak proyek tol.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini