Gus Yasin Minta Perusahaan di Jateng Genjot Budaya K3

Gus Yasin Minta Perusahaan di Jateng Genjot Budaya K3

NYALANUSANTARA, Semarang– Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menggenjot pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebab, angka kecelakaan kerja di wilayahnya mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja terus meningkat dalam empat tahun terakhir, yaitu 15.408 kasus pada 2022; 18.225 kasus pada 2023; 21.828 kasus pada 2024; dan 32.870 kasus pada 2025.

"Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pembangunan ekosistem K3 yang modern serta adaptif," kata Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng saat acara Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin, 12 Januari 2026.

Dijelaskan dia, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan. Hal ini tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berbahaya, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama atas keselamatan di tempat kerja. 

Budaya K3, tokoh yang akrab disapa Gus Yasin ini, hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan, dan harus terintegrasi dengan sistem perusahaan. 

“Sebab, setelah kita telusuri, ternyata kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja. Artinya dalam proses perjalanan, termasuk faktor kesehatan yang menimbulkan kematian. Ini yang saat ini masih menjadi concern kita bersama,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Oleh karenanya, K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak asasi pekerja, dan fondasi utama produktivitas kerja.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini