Kemen Imipas Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan

Kemen Imipas Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan

Saat ini, 27 WNA yang terlibat dalam sindikat ini telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal dan indikasi tindak pidana kejahatan siber.

Yuldi Yusman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. "Imigrasi tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian," tutupnya.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini