Kemen Imipas Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
Saat ini, 27 WNA yang terlibat dalam sindikat ini telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal dan indikasi tindak pidana kejahatan siber.
Yuldi Yusman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. "Imigrasi tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian," tutupnya.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, BLITAR- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kereta cepat Whoosh mencatat tingginya jumlah penumpang…
Terkini
NYALANUSANTARA, IKN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk…
NYALANUSANTARA, PONOROGO- Seorang perempuan bernama Nur Aini (55) ditemukan…
NYALANUSANTARA, Cilacap - Kantor SAR Cilacap mengirimkan Tim…
NYALANUSANTARA, JEMBER- Dua pria yang masih memiliki hubungan keluarga…
NYALANUSANTARA, Semarang – Satpol PP Kota Semarang Kembali…
NYALANUSANTARA, Semarang – Polrestabes Semarang memusnahkan 6.171 karung…
NYALANUSANTARA, Semarang - Masyarakat Kota Semarang menggelar kerja…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng melaksanakan apel…
NYALANUSANTARA, Tangerang- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan…
NYALANUSANTARA. Semarang - Sepanjang tahun 2025, PT KAI…
Komentar