Pemprov Jateng Libatkan Kelompok Rentan Dalam Perencanaan Pembangunan

Pemprov Jateng Libatkan Kelompok Rentan Dalam Perencanaan Pembangunan

NYALANUSANTARA, Semarang–  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyelenggarakan Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Kegiatan yang diadakan di di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Kamis (22/2/2024) itu juga melibatkan atau memberikan afirmasi kepada sejumlah kelompak rentan seperti perempuan, anak, dan disabilitas.

Sejumlah perwakilan kelompok rentan itu diberikan waktu untuk memberikan pendapat dan saran dalam perencanaan pembangunan. Kesempatan itu digunakan oleh perwakilan kelompok disabilitas untuk menyampaikan beberapa hal. 

Pertama, tentang masih adanya penyandang disabilitas usia sekolah yang kesulitan masuk di sekolah inklusi dan kelompok disabilitas miskin yang belum terakomodir bantuan. Kedua, tentang keterlibatan kelompok disabilitas dalam penyusunan atau pembentukan unit pelayanan disabilitas yang masih minim. 

Menurut Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dalam setiap membuat perencanaan pembangunan, memang harus melibatkan keterwakilan dari beberapa kelompok. Antara lain perwakilan kelompok perempuan, anak, dan disabilitas. 

Dijelaskannya, undang-undang telah menyatakan adanya persamaan hak terhadap seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kelompok disabilitas. Selama ini, penyandang disabilitas selalu menjadi perhatian dari Pemprov Jateng. "Beberapa hal sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar bagaimana kelompok disabilitas mendapatkan tempat yang layak untuk menyampaikan aspirasi. Juga bagaimana pendidikan dan ketenagakerjaan. Insya Allah ke depan akan kami perhatikan," kata Nana. 

Begitu juga dengan perhatian terhadap perempun dan anak, Pemprov Jateng juga memberikan perhatian yang cukup tinggi. Buktinya di lingkungan Pemprov Jateng cukup banyak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh sosok perempuan.

Terkait dengan persoalan kekerasan seksual, Undang-Undang 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sudah mengatur upaya pencegahan maupun penanganan hukumnya. “Fungsi pencegahan dan perlindungan ini memang harus ditingkatkan," kata Nana. 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini