Jateng Luncurkan Kolaborasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Jateng Luncurkan Kolaborasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menandatangani Kesepakatan Bersama untuk mengembangkan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik. 

Penandatanganan dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah dan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Ahmad Luthfi, Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Menteri Hanif menyampaikan apresiasi atas langkah konkret Gubernur Jateng dalam menangani masalah sampah, sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi praktik open dumping di daerah. “Melalui kepemimpinan Bapak Gubernur, harapan kami tahun 2026 akan terjadi lonjakan tingkat pengelolaan sampahnya,” ujar Hanif.

Menurutnya, pembangunan fasilitas waste to energy di Jawa Tengah merupakan langkah fundamental untuk menyelesaikan persoalan sampah secara nasional. Khusus untuk wilayah perkotaan seperti Semarang Raya, teknologi tinggi menjadi solusi efektif mengingat volume sampah yang besar tidak dapat lagi ditangani secara konvensional.

Hanif menambahkan, pembangunan fasilitas ini diperkirakan memakan waktu minimal tiga tahun. Selama masa transisi, pemerintah daerah tetap perlu melakukan pengurangan dan pengolahan sampah agar beban di tempat pemrosesan akhir tidak bertambah berat. Ia menyoroti pengembangan refuse derived fuel (RDF) di beberapa kabupaten sebagai solusi bertahap yang bisa segera dioperasikan. 

“Bapak Gubernur telah mengembangkan RDF pada tiga kabupaten dan akan diperluas ke enam kabupaten lainnya,” jelasnya.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan percepatan pengelolaan sampah di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden yang menargetkan zero waste pada 2029. Strategi ini disesuaikan dengan skala timbulan sampah di setiap wilayah. Daerah dengan volume sampah di atas 1.000 ton per hari diarahkan menggunakan pendekatan regional, sementara daerah dengan timbulan lebih kecil menggunakan RDF.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini