KPU Kota Semarang: ASN, TNI, dan Polri Harus Mundur dari Jabatan Saat Daftar Cawalkot

KPU Kota Semarang: ASN, TNI, dan Polri Harus Mundur dari Jabatan Saat Daftar Cawalkot

semarangkota.go.id

NYALANUSANTARA, Semarang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ingin mendaftar sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) ke KPU harus mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftar. Pernyataan ini disampaikan oleh Henry pada Selasa (14/5/2024).

“Pengunduran diri tidak dilakukan saat mendaftar ke partai politik karena belum tentu diterima. Mereka harus mengundurkan diri ketika mendaftar ke KPU, dan itu sekitar Agustus atau September nanti,” jelas Henry, yang akrab disapa Nanda.

Surat pengunduran diri dari jabatan tersebut menjadi salah satu syarat pendaftaran calon ke KPU. Henry menjelaskan bahwa jarak antara pendaftaran dan penetapan calon tidak lama.

“Permohonan pengunduran diri tidak bisa diproses dalam satu atau dua hari. Pendaftaran biasanya berlangsung selama tiga hari dan bisa diperpanjang tiga hari lagi jika diperlukan. Setelah itu, dilakukan rapat pleno dan jika semua persyaratan lengkap, baru ditetapkan sebagai pasangan calon,” tambahnya.

Untuk anggota dewan yang masih aktif, KPU masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru yang akan mengatur pengunduran diri mereka. Namun, prinsipnya tetap sama: semua yang menjabat di bawah wilayah pemerintah harus mundur saat mendaftar ke KPU.

“Anggota dewan yang masih menjabat, misalnya dari 2019, juga harus mundur jika mendaftar. Intinya, semua yang sedang menjabat di pemerintahan harus mengundurkan diri jika ingin mendaftar ke KPU,” ungkap Henry.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, yang telah mendaftarkan diri ke beberapa partai politik seperti PDI P, PSI, Golkar, dan Gerindra sebagai bakal calon Wali Kota Semarang, mengatakan bahwa dirinya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk maju Pilwakot 2024.

"Saya mengikuti putusan MK, jadi akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," kata Iswar.

Iswar menegaskan bahwa ia akan mundur dari jabatannya sebagai Sekda pada bulan September mendatang setelah ditetapkan sebagai calon.

"Setelah ditetapkan nanti mundur, sekitar September," tuturnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini