Desa Purwodadi dan Bangunreja Cilacap Dicanangkan sebagai Desa Antikorupsi

Desa Purwodadi dan Bangunreja Cilacap Dicanangkan sebagai Desa Antikorupsi

NYALANUNSANTARA, Cilacap- Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam pencegahan korupsi pada pemerintah desa, pencanangan desa antikorupsi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah terus diwujudkan. Terkait hal tersebut pada Kamis (27/6/2024), Pencanangan desa Anti korupsi dilakukan di dua desa sekaligus yakni di desa Purwodadi Kecamatan Patimuan dan desa Bangunreja Kecamatan Kedungreja.

Sejumlah pejabat terlihat menghadiri kegiatan pencanangan di dua desa tersebut yang dilangsungkan di Pendopo balai desa setempat. Hadir dalam kegiatan itu yakni Pj Bupati Cilacap Awaludin Muuri, Kepala Dispermades Cilacap Bintang Dwi Cahyono, Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap Aris Munandar, Forkompincam, Kepala Desa Purwodadi Naslam Suarno,Kepala Desa Bangunreja Sugiyono, serta seluruh perangkat desa, tokoh masyarkat.

Awaludin Muuri saat hadir di Desa Purwodad Kecamatan Patimuan menegaskan, dalam tata kelola pemerintahan, sistem akuntabilitas dan transparansi serta integritas merupakan syarat mutlak dalam terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government and clean governance).

Salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ujar Awaludin adalah melalui kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi. Khusus di tingkat desa, kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan melalui program desa anti korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia

Program desa anti korupsi dimaksudkan agar aparat pemerintah khususnya desa dapat terhindar dari perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi di segala lini, tambah PJ Bupati , pemerintahan termasuk pemerintahan desa, maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Cilacap.

Sedangkan menurut Aris Munandar, ada 5 indikator dalam penilaian percontohan program desa antikorupsi. Diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal. sebagai bagian dari tahapan perluasan desa anti korupsi di Kabupaten Cilacap.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini