Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, di Semarang, Senin, 9 September 2024.

"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," ucap Sumarno.

Ia meminta semua stakeholder terkait berkolaborasi untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah itu sekaligus sebagai pemanasan menjelang pemberlakukan peraturan Opsen PKB dan BBNKB pada awal Januari 2025. 

Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD), bahwa pemda memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.

Opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk percepatan penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bagi kabupaten/kota. Selain itu juga sebagai  sinergi dalam pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya berharap kita berkolaborasi untuk mengejar peningakatan kepatuhan para wajib pajak yang ada di Jateng. Termasuk para camat untuk ikut berpartisipasi untuk mendorong kapatuhan wajib pajak PBB maupun PKB," harapnya.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini