Jajaran Polres Temanggung Deklarasikan “Jateng Zero Knalpot Brong”

Jajaran Polres Temanggung Deklarasikan “Jateng Zero Knalpot Brong”

NYALANUSANTARA, Temanggung - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung bersama partai politik, pelajar, dan elemen masyarakat mendeklarasikan kampanye Jateng Zero Knalpot Brong pada Kamis (19/9/2024). 

Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Jawa Tengah, mulai dari Polda Jateng hingga jajaran Polres di tingkat kabupaten.

Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, mengatakan deklarasi ini bertujuan untuk mengedukasi dan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong, khususnya menjelang Pilkada 2024. 

“Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan aman, sehingga pelarangan penggunaan knalpot brong harus lebih gencar disosialisasikan,” ujar Ary.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong selama ini sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu, seluruh peserta Pemilu serta para pendukung diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkampanye atau melakukan konvoi. 

“Kami berharap seluruh parpol dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat dan menghindari penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan aturan hukum,” tambahnya.

Selain itu, Ary juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda Rp 250 ribu dan kurungan minimal satu bulan.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini