KPU Batang Imbau Masyarakat Segera Urus Pindah Memilih Sesuai Syarat Sebelum Batas Waktu

KPU Batang Imbau Masyarakat Segera Urus Pindah Memilih Sesuai Syarat Sebelum Batas Waktu

berita.batangkab.go.id

Waluyo juga menekankan bahwa pengurusan dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan secara online. Hal ini dikarenakan adanya dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. 

Masyarakat diharapkan untuk memenuhi syarat dan memproses pindah memilih secara tepat waktu agar hak suara mereka tetap dapat diakomodasi pada Pemilu mendatang.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini