KPU Batang Imbau Masyarakat Segera Urus Pindah Memilih Sesuai Syarat Sebelum Batas Waktu
berita.batangkab.go.id
Waluyo juga menekankan bahwa pengurusan dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan secara online. Hal ini dikarenakan adanya dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Masyarakat diharapkan untuk memenuhi syarat dan memproses pindah memilih secara tepat waktu agar hak suara mereka tetap dapat diakomodasi pada Pemilu mendatang.
Editor: Admin
Terkait
NYALANUSANTARA, Batang - Upaya menghapuskan praktik buang air…
NYALANUSANTARA, Batang - Dalam rangka menyambut operasional Kawasan…
NYALANUSANTARA, Ungaran- Mini drama yang berkisah tentang penjelajahan…
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta - KAI Services meresmikan Laboratorium Quality…
NYALANUSANTARA, DEMAK- Penerus Xiaomi 17 Pro mulai mencuri perhatian…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kualitas pendidikan di Fakultas Kedokteran…
NYALANUSANTARA, Semarang – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang,…
NYALANUSANTARA, TAIYUAN- Tren kerajinan tangan seperti tembikar, stiker dekoratif,…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Fakultas Sains dan Matematika (FSM)…
NYALANUSANTARA, Semarang – Pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil,…
NYALANUSANTARA, Semarang – Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang…
NYALANUSANTARA, Jepara- Pemain muda Persijap Jepara, Dicky Kurniawan,…
NYALANUSANTARA, Purworejo – Kantor SAR Cilacap melaksanakan operasi…
Komentar