KPU Batang Imbau Masyarakat Segera Urus Pindah Memilih Sesuai Syarat Sebelum Batas Waktu

KPU Batang Imbau Masyarakat Segera Urus Pindah Memilih Sesuai Syarat Sebelum Batas Waktu

berita.batangkab.go.id

NYALANUSANTARA, Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang memberikan imbauan kepada masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pada tanggal 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.

Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menyampaikan bahwa pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan syarat dan alasan tertentu, sesuai dengan batas waktu yang dibedakan menjadi dua, yaitu H-30 dan H-7 sebelum pemungutan suara.

"Pengurusan pindah memilih bisa dikehendaki, namun sesuai syarat dan alasan, karena batas waktunya dibedakan menjadi dua, H-30 dan H-7 pemungutan suara," ujar Susanto Waluyo di Kantor KPU Batang, Kamis (11/1/2023).

Data terbaru dari KPU Batang menunjukkan bahwa hingga saat ini, terdapat 2.936 pemilih yang pindah masuk dan 2.351 pemilih yang pindah keluar. 

Kecamatan Batang menjadi yang paling banyak dengan 393 pemilih pindah masuk, sementara Kecamatan Batang juga mencatatkan jumlah tertinggi untuk pemilih yang pindah keluar, yaitu sebanyak 434 pemilih.

"Pemilih yang keluar dan masuk jumlahnya tertinggi di Kecamatan Batang, karena daerah tersebut merupakan daerah yang padat penduduk dan banyak pekerja," jelasnya.

Susanto Waluyo menjelaskan bahwa pengurusan pindah memilih untuk H-30 dapat dilakukan hingga tanggal 15 Januari 2024, dengan syarat dan alasan seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili.

Sementara itu, pengurusan untuk H-7 dapat dilakukan hingga tanggal 7 Februari 2024, dengan syarat dan alasan melibatkan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

Waluyo menegaskan bahwa masyarakat yang bekerja di tempat lain dan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten, karena tidak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) lokasi tempat tinggal.

"Oleh karena itu, otomatis tidak mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten," tandasnya.

Waluyo juga menekankan bahwa pengurusan dokumen pindah memilih untuk Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan secara online. Hal ini dikarenakan adanya dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. 

Masyarakat diharapkan untuk memenuhi syarat dan memproses pindah memilih secara tepat waktu agar hak suara mereka tetap dapat diakomodasi pada Pemilu mendatang.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini